SOKOGURU - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial berupa 20 kilogram beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako.
Bantuan ini diberikan untuk dua bulan sekaligus, yakni alokasi Juni dan Juli masing-masing 10 kg. Upaya ini bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mencukupi kebutuhan pokok harian mereka.
Program bansos beras ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan warga kurang mampu.
Penyaluran bantuan ini diharapkan dapat memberikan bantuan nyata di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok.
Namun, kabar tak sedap mulai bermunculan soal adanya praktik pemotongan bantuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Beberapa laporan masyarakat menyebutkan adanya pengurangan bantuan yang seharusnya diterima penuh.
“Salah satu laporan menyebutkan adanya pemotongan bansos uang sebesar Rp50.000 dari total Rp400.000 yang seharusnya diterima KPM,” kata pengisi suara di akun YouTube Pendamping Sosial. Praktik ini jelas merugikan masyarakat karena bansos uang seharusnya diterima secara utuh.
Selain uang tunai, bansos beras yang disalurkan sebesar 20 kg juga tidak boleh dikurangi.
Jika ada warga yang menerima kurang dari jumlah tersebut, maka sangat mungkin telah terjadi penyimpangan.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh penerima bansos berhak menerima jumlah bantuan yang telah ditentukan tanpa potongan.
Masyarakat diminta aktif dalam memastikan haknya. Apabila menerima bantuan yang tidak sesuai, penerima berhak menanyakan langsung ke petugas desa atau pihak yang berwenang.
Jika tidak mendapatkan penjelasan yang jelas, segera laporkan ke Dinas Sosial daerah setempat agar dapat ditindaklanjuti.
Penerima bansos uang tunai sebesar Rp400.000 otomatis berhak mendapatkan 20 kg beras.
Jika nama Anda tidak muncul dalam daftar penerima beras, padahal sudah menerima uang tunai, segera klarifikasi kepada petugas.
Pemeriksaan data dapat dilakukan dengan mencocokkan nama pada BNBA atau daftar resmi penerima dari pemerintah.
Distribusi bansos beras dimulai sejak 29 Juni di beberapa wilayah sebagai tahap awal.
Penyaluran masif akan dilakukan pada 15 hingga 17 Juli di hampir seluruh daerah di Indonesia.
Lokasi pengambilan biasanya berada di kantor desa, kelurahan, atau kantor pos, dan penerima akan dipanggil berdasarkan daftar nama resmi.
Bagi penerima lanjut usia yang tidak memungkinkan hadir, pengambilan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga satu Kartu Keluarga.
Namun, pengambilan ini harus atas persetujuan penerima. Sebaliknya, jika penerima masih sehat, disarankan untuk hadir langsung guna menghindari kesalahpahaman atau penyalahgunaan.
Penerima diminta untuk aktif mengecek status bantuan melalui aplikasi Cek Bansos.
Bila periode di aplikasi sudah menunjukkan April–Juni namun bantuan belum cair, maka dana kemungkinan besar akan segera disalurkan.
Dengan memantau secara rutin, penerima bisa mengantisipasi keterlambatan atau ketidaksesuaian data.
Pemerintah mengatur durasi pemberian bantuan. KPM yang telah menerima bansos lebih dari lima tahun, khususnya pada komponen pendidikan dan kesehatan, akan dinonaktifkan secara bertahap. Meski begitu, bantuan bagi lansia dan penyandang disabilitas akan tetap dilanjutkan meski melebihi batas waktu lima tahun.
Warga diminta memahami haknya dan tidak ragu menyampaikan laporan jika terjadi penyimpangan. Bantuan sosial adalah hak masyarakat, bukan objek untuk disalahgunakan. Pengawasan bersama menjadi kunci agar distribusi bansos berjalan adil dan tepat sasaran.
Penyaluran bansos harus bebas dari penyimpangan. Jika Anda menemukan ketidaksesuaian dalam jumlah atau sistem pembagian, segera bertindak dengan melapor.
Mari bersama-sama awasi jalannya distribusi bansos agar tidak dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab dan semua KPM mendapat haknya secara utuh. (*)